Senin, 11 April 2011

Rebonding Tidak Haram Asal Obatnya Halal ( MUI ) !



Penyebutan haram rebonding bagi wanita lajang harus tergantung konteksnya. Sepanjang obat untuk meluruskan rambut itu halal, maka rebonding dihalalkan untuk dilakukan.

"Hukum asal rebonding dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Menurut Ni'am, rebonding merupakan ajang untuk berhias diri. Dalam perspektif Islam, menjaga kebersihan dan keindahan sangat dianjurkan dalam Islam.

"Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, maka justru dianjurkan", ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Ni'am meminta kontroversi hukum haram rebonding harus dipahami konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat. Penyebutan haram dilakukan untuk mencegah kemaksiatan.

"Jangan sampai ini disalahpahami atau diinformasikan secara salah, sehingga membuat masyarakat resah," tuturnya.

Ni'am berharap, penyebutan haram rebonding diambil hikmahnya oleh pelaku usaha perawatan rambut. Pelaku usaha dapat menyediakan jasa rebonding yang khusus bagi wanita.

"Pasarnya cukup banyak. Di sini justru ditangkap sebagai peluang. Bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," jelasnya.

Sebelumnya, penyebutan haram rebonding bagi wanita lajang digulirkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jatim di Lirboyo Kediri. Selain rebonding, foto pre-wedding, dan pengojek wanita juga haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar