Kamis, 08 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN

Bentuk Negara & Contoh Negara

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



  • Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

  • Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).





HAK ASASI MANUSIA ( HAM )



Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM): 
1. Hak untuk hidup. 
2. Hak untuk bebas dari rasa takut. 
3. Hak untuk bekerja. 
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan. 
5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum. 
6. dan seterusnya.





DEKLARASI INTERNASIONAL



Pengakuan tentang hak asasi manusia secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia adalah adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para pendirinya, seperti negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris, padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi manusia ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
Sejarah dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Walaupun HAM sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, tetapi dalam kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Tindakan yang sewenang-wenang oleh seorang penguasa atau pihak-pihak yang kuat dikarenakan adanya anggapan bahwa dirinya berhak untuk menindas orang lain. Dengan berbagai bentuk penindasan tersebut membawa akibat kesengsaraan dan ketidakadilan terhadap umat manusia.
Untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia telah ada sejak zaman dahuiu. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia telah muncul dalam kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen yang lain.
Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia disebabkan adanya ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, dan kezaiiman para penguasa. Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional yang meliputi berikut.
  • Piagam Magna Charta (1215)

Piagam Magna Charta dicetuskan oleh para bangsawan Inggris pada tanggal 15 Juni 1215, yang mengakui hak kemerdekaan diri. Naskah ini memberikan batasan terhadap kekuasaan raja untuk tidak berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.
  • Petition of Rights (1628)

Pada dasarnya, Petition of Rightberisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yang duduk di parlemen kepada Raja Charles III. Isinya secara garis besar adalah berikut.

a.    Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.    Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.    Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
  • Hobeas Corpus Act (1679)


Piagam Hobeas Corpus Act memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena, kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku. Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II di Inggris.
  • Bill of Rights (1689)
Bill of Right berisi negara mengatur tentang kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama, dan hak parlemen untuk mengubah keputusan raja.
  • Declaration of independence (1776)
Declaration of Independence adalah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Dalam dokumen ini tertulis pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama sederajat oleh Maha Pencipta-Nya, bahwa semua manusia dianugerahi oleh Pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
  • Declaration des Drouts de L’homme et Du Citoyen(1789)
Declaration des Drouts de L’homme et Du Citoyen berisi pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kekuasaan (egalite), dan persaudaraan (fraternite).
  • The Four Freedom (1941)
The Four Freedom dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, yang mengemukakan adanya empat kebebasan, yaitu berikut.
a.    Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.
b.    Kebebasan untuk beragama.
c.    Kebebasan dari rasa takut.
d.    Kebebasan dari kekurangan.

  • Universal Declaration of Human Rights (1948)
Piagam Universal Declaration of Human Right memuat hak asasi manusia yang diterima dan diproklamirkan oleh majelis umum PBB, yang setiap tanggal 10 Desemberdiperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia.
Hak Asasi Manusia Secara Umum
Hak asasi manusia secara umum dapat dikelompokkan menjadi enam macam, sebagai berikut.

1.    Hak asasi pribadi (Personal Rights), yaitu hak menyatakan pendapat, memeluk agama, dan hak hidup.

2.    Hak ekonomi (Property Rights), yaitu hak memiliki sesuatu, hak menjual, hak membeli, dan hak mengadakan perjanjian kerja atau kontrak.

3.    Hak politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara, hak pilih, dan ikut serta dalam pemerintahan.

4.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right Legal Equality), misalnya tidak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.

5.    Hak sosial budaya (Social and Cultural Rights), misalnya hak memilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan, dan memperoleh jaminan sosial.

6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan (Prosederal Rights), misalnya: hak memperoleh penasihat hukum bagi yang terlibat hukum, hak untuk tidak ditangkap secara sembarangan, perlakuan yang adil dan wajar daiam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan hak mendapatkan pembelaan.
Hak tersebut di atas tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak, artinya tidak dilakukan tanpa msngenal batas. Dengan kata lain, jika pelaksanaannya secara mutlak tanpa batas, tentu melanggar hakorang lain. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak, menjamin pelaksana-annya hingga mengatur batas-batasnya sampai seberapa jauh hak asasi dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.


UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN
  • Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.


BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
  • Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

  • Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.


BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
  • Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

  • Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.

  • Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.

  • Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.

  • Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

  • Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


  • Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.

  • Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

  • Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.


BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
  • Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.



BAB V

KEMENTERIAN NEGARA
  • Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.



BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH
  • Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.



BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
  • Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

  • Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

  • Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

  • Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


BAB VIII

HAL KEUANGAN
  • Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.



BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X

WARGA NEGARA
  • Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

  • Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  • Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XI

AGAMA
  • Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


BAB XII

PERTAHANAN NEGARA
  • Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.



BAB XIII

PENDIDIKAN
  • Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  • Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.


BAB XV

BENDERA DAN BAHASA
  • Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
  • Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.


BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
  • Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.


ATURAN PERALIHAN
  • Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
  • Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
  • Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
  • Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


MACAM MACAM DEMOKRASI DI DUNIA & INDONESIA

DEMOKRASI DI DUNIA : 
  • Model demokrasi kompetisi elite, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
  • Model pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
  • Model demokrasi legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
  • Model demokrasi partisipatif, yaitu sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengem-bangan diri yang dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’.
  • Model demokrasi deliberatif, yaitu persya-ratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
  • Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika, terdapat di barat).
  • Demokrasi Kapitalis.
  • Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut).
  • Demokrasi Tengah


DEMOKRASI DI INDONESIA :
  • Demokrasi Sederhana (terdapat di desa).
  • Demokrasi Parlementer
  • Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan.
  • Demokrasi sistem referendum.
  • Model demokrasi Terpimpin.
  • Model demokrasi Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar