Rencana Tata Ruang Wilayah Kota disingkat
RTRWK disebut juga sebagai
Urban Planning atau
Urban Land use Plan dalam
bahasa Inggrisnya adalah dukumen rencana
tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan
Peraturan Daerah.
Tujuan penyusunan RT RW
Tujuan penyusunan rencana tata ruang menurut Buyung Azhari
[1] adalah:
- terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
- terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
- tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk
- mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
- mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
- meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan
- mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar